dilansir dari detikislam.com. Ketua Dewan Pimpinan bidang Pemberdayaan Perempuan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tutty Alawiyah mengaku terkejut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014. Karena PP itu melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan.
“Saya kaget juga kalau ini (PP Nomor 61) disosialisasikan, nanti orang yang tidak bertangguang jawab bisa memanfatkan urusan hal ini, sehingga menyebut legal hal begini (aborsi),” kata Tutty, Sabtu (9/8).
Menurutnya, peraturan tersebut berkaitan dengan hal yang sifatnya darurat. Karena penyelamatan seorang ibu atau seorang perempuan.
Namun, tambahnya, aborsi tetap menjadi hal yang haram. Tapi ia mengira bisa saja pemerintah punya latar belakang sendiri mengapa melakukan pembenaran mengenai aborsi.
Bisa saja karena masalah yang sifatnya darurat seperti kesehatan si perempuan itu sendiri. “Kita harus mendalami lebih jauh lagi, supaya jangan terjadi orang seenaknya melakukan hubungan sex tanpa nikah yang menjadikannya hamil tanpa ada pertanggungjawaban,” ujar Tutty.
Ia menegaskan, PP itu tidak boleh diperluas, disosialisasikan atau diumumkan sehingga orang bisa berbuat apa saja. “Ini juga penghinaan kepada perempuan. Karena ada hubungan sex, mereka akhirnya mengaku diperkosa. Tetapi kalau ada suatu hal, aborsi itu bisa dilakukan secara darurat,” tuturnya.